Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang Mimin Cs Ajukan Gugatan Praperadilan

12 hours ago 15

Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang Mimin Cs Ajukan Gugatan Praperadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

TKP pembunuhan sadis ibu dan anak di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Tiga orang tersangka pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Klas I Bandung.

Pihak yang menggugat ialah Mimin Mintarsih (istri muda Yosep Hidayah) serta dua anak tiri, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Kuasa hukum Mimin cs, Silvia Devi Soembarto mengatakan, gugatan praperadilan dilayangkan karena pihaknya meyakini kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini, 55, dan Amalia Mustika Ratu, 23, pada 2021 silam.

Penetapan tersangka Mimin, Arighi, dan Abi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar itu pun dinilai cacat hukum dan menyalahi prosedur.

“Mimin, Arighi, dan Abi sudah ditersangkakan sejak 16 Oktober 2023, berdasarkan hasil gelar perkara Polda Jawa Barat. Tiba-tiba tanggal 28 Januari 2025, Abi dijemput oleh Polda Jabar dan hingga hari ini ditahan,” kata Silvia saat dihubungi JPNN.com, Senin (3/3/2025).

Selama 485 hari atau 1 tahun 4 bulan kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa kejelasan hukum. Maka dari itu pihaknya melayangkan gugatan praperadilan untuk melawan hukum Polda Jabar.

Silvia menjelaskan, ada sejumlah kekeliruan dalam proses penetapan tersangka Mimin cs. Salah satunya adalah polisi baru melakukan penggeledahan di kediaman Mimin, satu hari setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tanggal 16 Oktober 2023 Mimin cs ditersangkakan, tanggal 17 rumahnya baru digeledah, diambil barang-barang untuk barang bukti. Itu sudah menyalahi aturan. Kemudian setelah ditersangkakan mereka masih dipanggil untuk menjalani tes psikologis,” ujarnya.

Tiga orang tersangka pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang mengajukan gugatan praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |