Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina Berpotensi Bertambah, Siap-Siap Saja

3 hours ago 17

Senin, 29 Desember 2025 – 22:05 WIB

Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina Berpotensi Bertambah, Siap-Siap Saja - JPNN.com Jatim

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko (kanan). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyatakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kekerasan dan pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) di rumahnya Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Samuel Ardi Kristanto atau SAK, orang yang mengeklaim telah membeli tanah milik Elina, dan Muhamad Yasin atau MY orang yang mengangkat secara paksa nenek Elina dari rumahnya.

Widi menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan identifikasi Scientific Crime Investigation (SCI). Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkembangan.

“Ya, sementara yang kami identifikasi berkaitan dengan SCI Scientific Crime Investigation ini ada dua dan akan berkembang ke kemungkinan setelah pemeriksaan dan hasil analisa tim dari kami,” kata Widi Mapolda Jatim, Senin (29/12).

Widi mengatakan Samuel telah ditangkap dan sedang dimintai keterangan, sedangkan tersangka M Yasin masih dalam proses pengejaran.

“MY masih tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” jelasnya.

Widi menjelaskan keduanya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya lima tahun enam bulan.

Adapun peran M Yasin adalah bersama-sama dengan empat orang tiga orang lainnya yang melakukan eh kekerasan terhadap nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar.

Polda Jatim membuka kemungkinan tersangka kasus kekerasan dan pengusiran paksa Nenek Elina.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |