Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,9 T Mendapat Perintah dari Nadiem Makarim

10 hours ago 17

Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,9 T Mendapat Perintah dari Nadiem Makarim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka korupsi Chromebook, SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah) berjalan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/7/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

jpnn.com - Kejaksaan Agung mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada kementerian itu dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Dua pejabat itu adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.

Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,9 T Mendapat Perintah dari Nadiem MakarimMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Satu lagi MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut kedua tersangka korupsi Chromebook mengikuti rapat Zoom yang dipimpin Nadiem Makarim (NAM) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) ketika itu.

"Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Qohar di Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Adapun tersangka SW pada 30 Juni 2020 menyuruh BH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020 untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim agar memilih sistem Chrome OS dengan metode e-catalog.

Namun, pada hari itu juga, SW mengganti BH menjadi WH sebagai PPK yang baru lantaran BH tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem tersebut.

Kejagung mengungkap peran tersangka korupsi Chromebook Rp 1,9 triliun di Kemendikbuddristek yang mendapat perintah dari Nadiem Makarim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |