Tersangka Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Nur Kholifah Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron

1 day ago 13

Rabu, 15 April 2026 – 18:00 WIB

Tersangka Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Nur Kholifah Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron - JPNN.com Jatim

Pelarian Nur Kholifah dari kejaran tim tangkap buron berakhir sudah. Terpidana kasus kredit fiktif itu akhirnya ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020. Foto: Dok. Kejari Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pelarian Nur Kholifah dari kejaran tim tangkap buron berakhir sudah. Terpidana kasus kredit fiktif itu akhirnya ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020.

Nur Kholifah ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan Agung, serta Tim Tangkap Buron gabungan Kejari Kota Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Kasi Intelijen Kejari Kota Surabaya Putu Arya Wibisana mantan pegawai salah satu Bank BUMN Cabang Surabaya Manukan diamankan oleh petugas tanpa perlawanan, di sebuah rumah di Jakarta Selatan.

“Setelah diamankan terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi dan selanjutnya pada Selasa sore (14/4), terpidana dibawa ke Surabaya,” ujar Putu, Rabu (15/4).

Menurutnya, Nur Kholifah bersama dengan Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto dan Yano Oktavfanus, melakukan tindak pidana korupsi, dalam pemberian kredit ritel modal kerja. Diketahui keempat terdakwa selain Nur Kholifah, telah dilaksanakan eksekusi.

“Totalnya senilai Rp9.683.807.747. Terpidana menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, terpidana tersebut akan menjalani pidana badan selama 5 tahun di Lapas Perempuan Kelas 1 Surabaya Porong Sidoarjo.

“Pidana tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020,” pungkas Putu. (mcr23/jpnn)

Buron sejak 2020, Nur Kholifah akhirnya ditangkap di Jakarta Selatan. Terpidana kasus kredit fiktif Rp9,6 miliar itu akan jalani hukuman 5 tahun penjara

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |