jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan asal uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper yang disita di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang dalam lima koper yang disita pada 13 Februari 2026 berasal dari rumah aman atau safe house.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah dari safe house,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (18/2).
Budi menjelaskan rumah aman ini berbeda dengan yang sebelumnya diinformasikan KPK kepada publik dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni pada 5 Februari 2026.
“Betul, beda dengan sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.




















































