jpnn.com, JAKARTA - Camat Jagakarsa Santoso mengatakan bahwa gerai miras Helen's Night Market di Hotel Kartika One, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan belum mengantongi izin.
"Menurut informasi terkini dari unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarsa yang saya minta keterangan, perizinan kegiatan tersebut sampai saat ini belam ada," tegas Santoso dikutip, Jumat (2/5).
Seperti diketahui, di salah satu platform media sosial Tik Tok menyebutkan Helen's Night Mart bakal segera beroperasi. Namun, muncul penolakan dari warga Kampung Sawah, sekitar lokasi gerai.
Oleh karena itu, Santoso memwanti-wanti pengelola gerai miras tersebut agar tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin resmi.
"Kami sudah meminta agar pihak pelaku usaha memenuhi perizinan yang berlaku di Jakarta dan apabila belum memenuhi izin tentunya jangan menjalankan kegiatan usahanya tersebut," kata Santoso.
Santoso menyebut dirinya tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin ke gerai miras Helen's Night Mart tersebut.
Sekadar informasi, keberadaan tempat hiburan malam Helen's Night Bar itu diduga melanggar aturan. Pasalnya gerai miras itu berada dekat dengan rumah ibadah, sekolah dan juga rumah sakit.
Diketahui, merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 74 tahun 2013, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan: