jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi melarang pelajar menggunakan ponsel di lingkungan sekolah dan di rumah pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein menyampaikan larangan pelajar menggunakan ponsel, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2025.
Dia mengatakan Perbup Purwakarta tentang pembatasan penggunaan ponsel bagi peserta didik PAUD, SD, SMP dan sederajat di Purwakarta itu berlaku untuk pelajar di setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.
Aturan atau kebijakan baru itu diresmikan Pemkab Purwakarta saat upacara Hardiknas tingkat Purwakarta yang digelar di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda Purwakarta pada Jumat 2 Mei 2025.
Bupati mengatakan aturan atau kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh di seluruh sekolah negeri dan swasta di Purwakarta.
Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan darurat yang terkontrol di bawah pendampingan dan kontrol dari orang tua.
Menurut dia, Dinas Pendidikan Purwakarta telah menyiapkan mekanisme sosialisasi serta pengawasan terhadap implementasi peraturan bupati tersebut.
“Banyak laporan dari sekolah dan orang tua bahwa anak-anak cenderung lebih fokus pada gawai dibandingkan pelajaran. Ini berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan karakter mereka," kata Bupati Purwakarta itu.