bali.jpnn.com, DENPASAR - Kematian tahanan berstatus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AI, 36, Rabu (4/6) malam di Rutan Polresta Denpasar mengungkap fakta baru.
Berdasar penyelidikan penyidik Polresta Denpasar, ada tujuh tahanan yang terlibat pengeroyokan terhadap korban AI.
Mereka bertujuh diduga mengeroyok dan menganiaya korban hingga tewas.
“Ada 11 orang (tahanan) yang teridentifikasi, tetapi hanya tujuh yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.
Dari tujuh tahanan, enam di antaranya adalah tersangka kasus narkoba, yakni KAJ, JA, PPM, DMWK, KS dan AP.
Satu lagi tahanan yang terlibat kasus penganiayaan berinisial ADS.
Kombes Ariasandy mengatakan insiden mengerikan di rutan milik Polri itu terungkap ketika pada Rabu 4 Juni sekitar pukul 20.30 Wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel.
Petugas piket melaporkan ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi.