THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat

11 hours ago 21

THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto (dua dari kiri). ANTARA/Heri Sumarno.

jpnn.com - LUBUK SIKAPING - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan total tunjangan hari raya (THR) 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah itu mencapai Rp 27 miliar.

Pemkab Pasaman tinggal menunggu transfer anggaran THR untuk 5.000 lebih PNS dan PPPK daerah itu dari pemerintah pusat.

“THR melekat pada gaji dan tujangan untuk PNS serta PPPK sekitar Rp 27 miliar lebih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto di Lubuk Sikaping, Minggu (16/3).

Teguh mengatakan mekanisme pencairan THR itu sudah diatur secara terperinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang bersumber dari APBN.

"Di dalam PMK itu disebutkan bahwa tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya," tambahnya.

Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayar pada Februari 2025.

Dia mengatakan untuk THR tidak dikenakan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Akan tetapi, THR tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan yang ada," katanya.

THR PNS & PPPK Pemkab Pasaman mencapai Rp 27 miliar. Kapan pencairan? Masih menunggu transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |