jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir makanan berbasis aplikasi akan menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang telah bergerak cepat mengawal pemberian THR ini, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK 0400/III/2025.
“Pemerintah kini benar-benar memperhatikan kesejahteraan teman-teman ojol dan pengantar makanan. Kami akan memastikan pemberian THR ini berjalan sesuai aturan,” ujar Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, Kamis (14/3).
Tidak semua pengemudi ojol dan kurir mendapatkan jumlah THR yang sama. Besaran bonus yang diterima akan dihitung berdasarkan produktivitas dan pendapatan bulanan mereka.
“THR dihitung dari pendapatan bersih rata-rata per bulan selama satu tahun, kemudian dikalikan 20 persen,” jelas Sutrisno.
Sebagai contoh, jika seorang pengemudi memiliki pendapatan bersih Rp2.275.000 per bulan, maka bonus THR yang diterima sebesar Rp455.000. THR ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai agar bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing pengemudi.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti turut mengawal pembayaran THR ini agar sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.
“Bu Wali Kota telah memerintahkan kami untuk memastikan pembayaran THR berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” tambah Sutrisno.