jpnn.com - OKU – Tidak semua honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 1 bisa bernapas lega.
Honorer yang belum bisa tidur nyenyak ialah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, tetapi ikut mendaftar dan lulus seleksi PPPK tahap 1.
Pasalnya, dalam proses pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK, dilakukan lagi verifikasi dan validasi (verval) terhadap dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran.
Jika hasil audit menemukan bahwa yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat (TMS), maka kelulusannya dibatalkan.
Seperti yang dialami 4 orang honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Keempat honorer dibatalkan kelulusannya pada seleksi PPPK tahap 1 karena ternyata tidak memenuhi syarat administrasi.
Empat orang calon PPPK yang batal diproses menjadi pegawai itu dari formasi teknis.
"Mereka masing-masing dari formasi penata layanan operasional di Dinas Sosial OKU, formasi penata layanan operasional di BLUD RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, dan dua orang dari formasi pengadministrasi perkantoran di Dinas Pendidikan OKU," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili di Baturaja, Senin (24/2).