jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya melakukan penertiban terhadap sejumlah pagupon di kawasan Petemon pada Selasa (15/4). Aksi itu menyasar bangunan-bangunan yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya bersama Satpol PP Kecamatan Sawahan, Gayungan, Wonokromo, dan Wonocolo.
Mereka menyisir sejumlah lokasi di Jalan Petemon untuk membongkar bangunan pagupon yang berdiri di area tersebut.
Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentraman Umum Kecamatan Sawahan Indra Gunawan mengatakan langkah itu merupakan bentuk respons terhadap aduan masyarakat yang merasa aktivitas di sekitar bekupon mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Kami menindaklanjuti banyaknya laporan dari warga, khususnya di wilayah Petemon. Keberadaan bekupon ini bukan hanya menimbulkan keramaian, tetapi dicurigai menjadi tempat berlangsungnya perjudian burung merpati,” jelas Indra.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak Satpol PP telah lebih dulu menyampaikan imbauan dan surat peringatan kepada pemilik bekupon. Upaya persuasif ini bertujuan agar masyarakat secara sukarela membongkar bangunan tersebut.
“Kami juga melakukan pemantauan pasca-surat peringatan untuk melihat apakah pemilik bersedia menindaklanjuti imbauan kami,” ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, enam bekupon berhasil dibongkar. Padahal sebelumnya tercatat ada 26 unit, namun sebagian sudah lebih dulu dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya.