jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menetapkan Pedoman Manajemen Risiko untuk memperkuat kualitas layanan publik dan akuntabilitas kinerja internal.
Kebijakan strategis ini diambil untuk mengisi kekosongan regulasi setelah kementerian baru tersebut dibentuk pada tahun 2024.
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Nomor MIP-OT.02.02-47 Tahun 2025 ditetapkan untuk mengatasi kevakuman aturan dari Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya.
Kekosongan ini dinilai melemahkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum dalam pengambilan keputusan.
"Kemenimipas beroperasi dalam lingkungan berisiko tinggi, sehingga pedoman manajemen risiko ini sangat penting untuk memastikan operasional yang efektif," kata Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Imigrasi, Wachid Kuntjoro Djati, Senin (1/12).
Dia menjelaskan, pedoman ini mengadopsi sistem pengawasan tiga lapis untuk memastikan manajemen risiko berjalan efektif di seluruh unit organisasi Kemenimipas. Masing-masing adalah lapis pertama, unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab langsung dalam mengidentifikasi dan mencegah risiko pada kegiatan operasional sehari-hari.
Lapis kedua, unit manajemen risiko yang bertugas memberikan koordinasi dan memastikan metode pengelolaan risiko diterapkan secara konsisten. Lapis ketiga yakni Inspektorat Jenderal, berfungsi sebagai pengawas independen yang mengaudit efektivitas penerapan manajemen risiko.
"Penerapan manajemen risiko ini secara langsung mendukung dua prioritas nasional yang tercantum dalam Asta Cita pemerintah yakni penguatan ideologi dan HAM serta reformasi birokrasi dan antikorupsi," tegasnya.






















































