banten.jpnn.com, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memutuskan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di pertengahan April 2025.
Ketetapan PSU Pilbup Serang berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
KPU diberikan waktu maksimal 60 hari untuk menggelar PSU setelah putusan MK pada Senin (24/2).
Komisioner KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama mengatakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengusulkan PSU digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
"Kenapa dipilih Sabtu? Dikarenakan masyarakat sedang libur, harapannya agar angka partisipasi tidak berkurang," ucap Gama.
Sementara untuk rekapitulasi, kata Gama, pihaknya diberikan waktu untuk tingkat kecamatan 20 April sampai 24 April 2025.
"Kalau rekapitulasi serta penerapan di tingkat Kabupaten Serang dijadwalkan pada 21 April hingga 26 April 2025," kata dia.
"Sedangkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara ialah 21 April sampai 18 Mei 2025," imbuh Gama. (mcr34/jpnn)