jpnn.com - SEMARANG - Polda Jateng menetapkan YS alias Mami U sebagai tersangka prostitusi di Mansion KTV & Bar Kota Semarang.
Mami U merupakan seorang yang berperan dalam mengatur aktivitas puluhan penari telanjang di tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Kiai Saleh tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.
"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat, maupun di hotel," ujar Kombes Dwi Subagio dalam keterangan resmi di Mapolda Jateng, Minggu (2/3).
Kombes Dwi mengatakan langkah penegakan hukum telah dilakukan penyidik dengan menggeledah serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.
Sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan, dan 16 pemandu lagu atau ladies companion (LC) telah diperiksa untuk mendalami kasus ini.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.
"Kami akan menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis," katanya.