jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Toko dan gudang tempat penyimpanan ribuan botol minuman keras (miras) di depan Perumahan Green Garden, Desa Sumberlele, Kabupaten Probolinggo ditutup sementara.
Penutupan itu dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Miras Probolinggo lantaran toko tersebut tidak memiliki legalitas menjual minuman beralkohol.
"Langkah itu merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan terhadap pengusaha/penjual minuman beralkohol sebelumnya yang juga melibatkan Satpol PP, tokoh agama, MUI dan sejumlah ormas," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto, Selasa (8/7).
Sugeng mengatakan dari hasil inspeksi sebelumnya, pihak toko tidak mampu menunjukkan legalitas usahanya secara rinci sehingga tim satgas memberikan peringatan dan kesempatan melengkapinya sampai Senin (7/7).
Satgas Miras sebelumnya juga menyita miras oplosan jenis arak Bali sebanyak empat dus yang ditemukan di lokasi sebagai barang bukti.
"Untuk ribuan botol minuman keras bercukai diberi waktu sampai 7 Juli 2025. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan surat izinnya," ujarnya.
Penutupan sementara toko usaha miras disaksikan kuasa hukum pemilik toko dan toko sementara ditutup karena yang bersangkutan belum bisa menunjukkan beberapa surat izin yang diperlukan.
"Tindakan itu sifatnya memberikan waktu kepada pemilik untuk melengkapi izinnya. Manakala izin telah lengkap dan sesuai prosedur yang ada, maka pemerintah daerah akan mendukung usaha tersebut,” jelasnya.