Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Legislator Singgung Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

5 hours ago 18

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Legislator Singgung Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut penegakan hukum sebaiknya tidak tebang pilih, agar tidak memunculkan pertanyaan di publik. 

Pernyataan Rudianto itu menanggapi putusan hakim Pengadilan Tipikor selama empat tahun dan enam bulan terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

"Ini tantangan penegak hukum kita, supaya dalam menangani kasus korupsi untuk tidak tebang pilih, untuk tidak menarget orang perorang," kata Lallo kepada awak media seperti dikutip Minggu (20/7).

Diketahui, Tom Lembong yang pernah menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) divonis bersalah dalam perkara korupsi impor gula kristal mentah periode 2015-2016.

Namun, jaksa dalam perkara mengungkapkan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan terjadi dari 2015-2023.

Rudal sapaan akrab Rudianto Lallo mengatakan wajar publik mempertanyakan langkah jaksa yang hanya mengusut kasus impor gula era Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.

"Mengapa hanya kebijakan impor era Tom Lembong misalkan," kata legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Menurut Rudal, tidak heran muncul rasa ketidakadilan ketika pengusutan hukum bernuansa tebang pilih. 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo atau Rudal menyebut penegakan hukum yang tebang pilih bakal memunculkan pertanyaan di publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |