TPA Ilegal di Rowosari Semarang Dibersihkan, Sampah Diangkut ke Jatibarang

2 hours ago 16

Jumat, 12 September 2025 – 08:40 WIB

TPA Ilegal di Rowosari Semarang Dibersihkan, Sampah Diangkut ke Jatibarang - JPNN.com Jateng

Penertiban lokasi yang dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di kawasan Rowosari, Semarang, Kamis (11/9/2025). ANTARA/Zuhdiar Laeis

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akhirnya turun tangan menertibkan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di wilayah Rowosari, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Demak.

Penertiban dilakukan setelah asap pekat dari pembakaran sampah liar di lokasi tersebut mengganggu aktivitas warga sekitar.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Budi Prakosa menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari larangan membuang sampah di lokasi-lokasi yang tidak sesuai aturan.

“Ini bukan penyegelan, tetapi imbauan. Artinya, aktivitas yang tidak sesuai regulasi harus ditertibkan,” kata Budi, Kamis (11/9).

Dalam penertiban itu, sampah yang menumpuk dibersihkan menggunakan alat berat lalu diangkut truk menuju TPA Jatibarang. Petugas pemadam kebakaran juga dikerahkan untuk menyemprotkan air ke titik-titik yang masih mengeluarkan asap pekat.

Selain itu, petugas memasang garis kuning dan plang bertuliskan: Diimbau untuk Warga Rowosari dan Sekitarnya agar Membuang Sampah di TPS yang Sudah Disediakan.

Pemkot Semarang menyiapkan TPS resmi di beberapa titik sekitar Rowosari, di antaranya RW 6 Kelurahan Rowosari, TPS Tegal Kangkung Kedungmundu, belakang balai Kelurahan Meteseh, RW 2 Rowosari, serta belakang Kelurahan Rowosari.

Budi menyebutkan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah sekaligus mencegah pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah liar.

Pemerintah Kota Semarang akhirnya turun tangan menertibkan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di wilayah Rowosari, yang berbatasan langsung dengan Demak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |