jpnn.com - TANJUNGPINANG – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terdampak pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).
Pemprov Kepri memangkas tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS sebesar 7,65 persen pada APBD tahun anggaran 2026.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pemangkasan TPP PNS itu mempertimbangkan dampak dari pemotongan dana transfer pusat ke daerah (TKD) di tahun depan.
Dana hasil pemangkasan TPP PNS ini akan dialihkan untuk anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita (Pemprov Kepri) juga musti membayar TPP PPPK, makanya TPP ASN (PNS) dikurangi dan dialihkan untuk PPPK," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu (26/11).
Ansar berharap para PNS memaklumi kebijakan itu, karena Pemprov Kepri harus mengambil langkah efisiensi anggaran di tengah pengurangan pendapatan dari dana transfer pusat.
Dia memastikan ketika APBD sudah mulai membaik ditopang sumber-sumber pendapatan baru, maka TPP PNS akan kembali normal, bahkan bisa saja bertambah nominalnya.
Ansar mengimbau seluruh PNS tetap meningkatkan semangat kinerja dan profesionalisme, terutama dalam melayani publik.





















































