Tuding Jokowi Cuci Tangan, Gus Falah DPR Ingatkan Andil Pemerintah dalam Revisi UU KPK 2019

3 hours ago 16

Tuding Jokowi Cuci Tangan, Gus Falah DPR Ingatkan Andil Pemerintah dalam Revisi UU KPK 2019

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Nasyirul Falah Amru atau biasa disapa Gus Falah. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengkritik keras sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama.

Pria yang akrab disapa Gus Falah ini menilai persetujuan Jokowi tersebut mencerminkan sikap standar ganda.

Gus Falah menegaskan bahwa lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK tidak lepas dari peran dan andil Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden.

Ia menyayangkan pernyataan Jokowi yang seolah melemparkan tanggung jawab revisi tersebut sepenuhnya kepada DPR RI.

"Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud 'cuci tangan'," kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Gus Falah menyatakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Presiden, kata dia, melalui utusan pemerintah juga memiliki peranan dalam pembahasan tahap II, yakni Rapat Paripurna DPR RI.

Dengan demikian, dia menyebutkan jejak peran Jokowi jelas terlihat pada 11 September 2019, ketika muncul surat sebagai presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas revisi UU KPK.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengkritik keras sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo pengembalian UU KPK ke versi lama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |