Tujuh Pelaku Pungli yang Viral di Palembang Ditangkap Polisi

7 hours ago 16

Tujuh Pelaku Pungli yang Viral di Palembang Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolsek Ilir Barat I AKP Ricky Mozam. Foto: source for JPNN.com.

jpnn.com - Jajaran Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang menangkap ketujuh pelaku yang melakukan pungutan liar (Pungli) di simpang lampung merah Macan Lindungan di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (13/5/2025).

Aksi pungli para pelaku bahkan viral di media sosial (Medsos) Instagram.

Ketujuh orang yang ditangkap tersebut yakni, Erledi alias Cekdot (30), Hendri alias Hen (28), Wahyu Novriansyah alias Black (26), Tomi alias Yanto (42), M. Alif alias Nalip (22), Romadhon alias Oga (32) dan Muhammad Muharam Sadeli alias Dede (29).

Kapolsek Ilir Barat I AKP Ricky Mozam membenarkan bahwa anggotanya menangkap tujuh orang yang diduga melakukan pungli di kawasan lampu merah Macan Lindungan.

"Para pelaku ditangkap atas viralnya aksi mereka di lampu merah Macan Lindungan, diduga melakukan aksi pungli sehingga anggota bergerak cepat dengan menangkap mereka," ungkap Ricky, Kamis (15/5/2025).

Untuk sasaran aksi pungli mereka yakni mobil truk yang melintasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Modusnya para pelaku melancarkan aksinya dengan membersihkan kaca mobil menggunakan kemoceng bulu, apabila ada kaca yang terbuka mereka secara paksa mengambil uang yang ada di dashboard mobil," ujar Ricky.

Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dan kartu kartu e-Toll.

Tujuh pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Macan Lindungan Palembang yang viral di media sosial sudah ditangkap polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |