Uang Pungli ESDM Jatim Dibagi Selama 2 Tahun, Nominalnya Rp750 ribu-Rp2,5 Juta

1 week ago 17

Kamis, 23 April 2026 – 20:42 WIB

Uang Pungli ESDM Jatim Dibagi Selama 2 Tahun, Nominalnya Rp750 ribu-Rp2,5 Juta - JPNN.com Jatim

Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terungkap dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terungkap dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.

Hasil penyidikan terbaru menunjukkan, uang hasil pungli perizinan dibagikan secara rutin kepada 19 orang di bidang pertambangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo mengungkapkan bahwa pembagian uang tersebut berlangsung setiap bulan selama kurang lebih dua tahun.

Nominal yang diterima pun bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung status dan beban kerja masing-masing.

“Dari hasil penyidikan, aliran uang pungli perizinan ini dibagikan secara rutin setiap bulan kepada seluruh staf di bidang pertambangan, total sekitar 19 orang,” ujar Wagiyo, Kamis (23/4).

Menurutnya, praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan atas arahan pihak tertentu. Dalam struktur yang terungkap, terdapat peran koordinator kelompok perizinan hingga pejabat di tingkat kepala dinas.

Wagiyo menjelaskan temuan bagi-bagi hasip pungli itu terungkap, setelah penyidik melakukan penggeledahan kembali di kantor ESDM Jatim, Senin (20/4) lalu.

Penggeleahan yang dilakukan selama enam jam mulai pukul 14.30 hingga 20.00 itu penyidik menemukan adanya catatan pembagian keuangan serta dokumen disposisi pimpinan yang diduga menjadi dasar perintah tidak sah.

Uang pungli perizinan tambang di ESDM Jatim dibagi rutin ke 19 pegawai selama dua tahun. Total Rp707 juta dikembalikan, penyidikan masih terus berkembang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |