Uang Rp 1,037 Miliar dari Kasus Perusda Pertambangan BKS Disetor ke Kas Negara

3 hours ago 17

Rabu, 21 Januari 2026 – 12:02 WIB

Uang Rp 1,037 Miliar dari Kasus Perusda Pertambangan BKS Disetor ke Kas Negara - JPNN.com Kaltim

Penyerahan uang negara Rp 2,51 miliar kepada perwakilan Perusda BKS di Kejari Samarinda, Selasa (20/1/2026). Foto: ANTARA/ HO- Kejari Samarinda

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memulihkan keuangan negara senilai Rp 2,51 miliar lewat Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Ini dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara menyampaikan pemulihan Rp 2,51 miliar ini terdiri atas uang pengganti Rp 1,037 miliar yang harus disetor ke kas negara.

"Kemudian sisa uang pembayaran sewa alat berat sebesar Rp 1,472 miliar," kata Bara, Rabu (21/1).

Dia menjelaskan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut dilakukan pada Selasa (20/1) dengan putusan nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Syamsul Rizal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perkara ini berawal dari kerja sama antara Syamsul Rizal yang merupakan Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya dengan mantan Direktur Utama Perusda BKS Idaman.

Kedua pihak melakukan kerja sama jual beli batu bara tanpa melalui prosedur resmi, seperti tanpa adanya proposal, tanpa studi kelayakan, analisis risiko, hingga tidak adanya persetujuan dari badan pengawas maupun Gubernur Kaltim selaku kuasa pemilik modal.

Dari kerja sama ini, dua perusahaan itu belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sah dalam melakukan transaksi tersebut.

Kejari Samarinda memulihkan keuangan negara senilai Rp 2,51 miliar, dan sebanyak Rp 1,037 miliar di antaranya disetor ke kas negara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Read Entire Article
| | | |