Ukuran Rumah Subsidi Bakal Jadi Lebih Kecil, Draf Sudah Muncul ke Publik

1 day ago 17

Ukuran Rumah Subsidi Bakal Jadi Lebih Kecil, Draf Sudah Muncul ke Publik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemerintah melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Foto: Ilustrasi/Kementerian PUPR

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Misalnya, untuk rumah tapak luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi.

Kemudian untuk luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan pengurangan ukuran rumah subsidi belum diputuskan oleh pemerintah.

“Sebenarnya itu belum diputuskan,” kata Fahri Senin (2/6).

Namun demikian, Fahri mengungkapkan, kini pemerintah justru tengah mempertimbangkan untuk memperluas ukuran dari rumah subsidi tersebut.

“Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi,” kata Fahri.

Menurut Fahri, pemerintah berencana untuk memperluas lahan dan bangunan rumah subsidi sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SGDs).

Pemerintah melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |