jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2) ini membeberkan hasil sidang tanpa aduan terhadap status Adies Kadir yang telah disahkan DPR RI sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan legislatif.
Hasilnya, MKD dalam amar putusan menyebut peoses seleksi Adies sebagai hakim konstitusi tak melanggar etik.
"Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat konferensi pers terkait status Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
MKD dalam putusannya juga menyatakan uji kepatutan dan kelayakan Adies sebagai hakim konstitusi sesuai aturan dan tak menerabas undang-undang.
"Uji kepatutan dan kelayakan atas pencalonan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI sesuai dengan Undang-Undang MD3 serta Peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik," kata Dek Gam.
Dia mengatakan proses seleksi terhadap Adies sebagai hakim konstitusi dilakukan setelah DPR menerima surat pemberitahuan terkait penugasan lain Innosentius Samsul.
Adapun, Innosentius Samsul sebelumnya menjadi figur yang disahkan DPR RI menggantikan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi.
"Diawali dengan adanya surat pemberitahuan bahwa Innosentius Samsul selaku calon hakim MK yang dipilih berdasarkan rapat paripurna DPR RI tanggal 21 Agustus tahun 2025 mendapatkan penugasan lain," ujar Dek Gam.




















































