jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya menggelar sidak produk Minyakita di sejumlah pasar, Selasa (11/3).
Kepala UPT Metrologi Legal Dinkopdag Surabaya Suratin Widya Astuti mengatakan pengawasan dilakukan di lima pasar. Mulai dari Pasar Genteng, Tambahrejo, Pucang, Wonokromo, dan Soponyono.
Khusus di Pasar Soponyono, pengawasan tidak dapat dilakukan lantaran stok barang sudah habis.
"Secara umum baik. Dua pabrik dan satu distributor bahkan menunjukkan hasil melebihi standar, dengan kelebihan sekitar 8 sampai 12 ml," ujar Suratin.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Syarat Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), terdapat toleransi yang diperbolehkan dalam perbedaan volume produk.
Meski sebagian besar produk telah sesuai, UPT Metrologi Legal menemukan satu produk yang volumenya sedikit kurang di Pasar Wonokromo.
"Ada satu Minyakita yang sekitar 5 sampai 10 ml per liter, tetapi masih dalam batas toleransi. Namun, kami tetap akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap proses produksinya," jelasnya.
Barang subsidi tersebut diduga berasal dari sebuah usaha pengemasan. Guna memastikan penyebabnya, UPT Metrologi Legal akan mendatangi lokasi produksi untuk pembinaan.