jpnn.com - JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara resmi menyampaikan usulan kepada Komisi X DPR RI terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
PGRI menyampaikan aspirasi tentang pentingnya penguatan skema hak guru PPPK agar setara dengan guru pegawai negeri (PNS), sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sudah tentu, substansi usulan PGRI berbeda dengan yang disampaikan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) kepada Komisi X DPR RI pada Senin (14/7).
Diketahui, aspirasi IPN ialah agar PPPK guru dan tenaga kependidikan bisa beralih status menjadi PNS.
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Maharani Siti Shopia mengatakan pihaknya masih menemukan adanya perlakuan diskriminatif, baik dalam status kepegawaian, hak pensiun, jaminan sosial hingga jenjang karir terhadap guru ASN PPPK meskipun memiliki beban kerja yang sama dengan guru ASN PNS.
“Beban kerja antara guru ASN PPPK dan PNS itu sama, tetapi tadi perlakuannya yang berbeda,” kata Maharani di Jakarta pada Selasa (15/5).
“Kami melihat ada disparitas perlakuan hukum dan administratif terhadap status kepegawaian guru dan tenaga pendidik, khususnya honorer dan PPPK. Mereka mengalami situasi diskriminatif, terkait dengan hak pensiun, jenjang karir, jaminan sosial, dan perlindungan hukum,” sambung Maharani.
Lebih lanjut, Maharani menjelaskan, beberapa contoh perlakuan diskriminatif itu terlihat dari pemberian beasiswa pendidikan, kenaikan pangkat, dan pemberian hak lainnya yang kerap kali hanya mensyaratkan status guru ASN PNS, tanpa mengikutsertakan ASN PPPK.