Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan

3 hours ago 13

Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah bos perusahaan terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (24/2). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah bos perusahaan terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (24/2).

Mereka yang dipanggil ialah Agnes Novella, Direktur PT Panasia Synthetic Abadi; Arief Deny Patria, yang menjabat sebagai Direktur PT Midas Xchange Valasia pada periode 2012 hingga 2016; serta Bagus Jalu Shakti, seorang agen asuransi.

'KPK hari ini, menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi di sektor perpajakan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan atas kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Tiga tersangka itu ialah Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta Suheri. Tri merupakan tersangka pemberi, sementara itu Abdul dan Suheri tersangka penerima

Kasus ini bermula ketika adanya kerja sama joint operation antara China Road and Bridge Corporation dengan PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Ketiga perusahaan itu merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo-Kertosono yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pare. Ketiga perusahaan itu awalnya mengajukan restitusi pajak untuk 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017.

KPK memanggil sejumlah bos perusahaan terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |