UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat

1 week ago 18

UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dukungan forum PPPK terhadap langkah Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bertambah. Foto dokumentasi FAIN

jpnn.com, JAKARTA - UU ASN 2023 dinilai layak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jangan heran dukungan forum PPPK terhadap langkah Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bertambah.

'Kami dari Aliansi Merah Putih mendukung FAIN yang menggugat UU ASN 2023 karena memang merugikan PPPK," kata Ketua umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Senin (6/4/2026).

Dia menegaskan, kontrak kerja yang dibatasi waktu tertentu sangat merugikan ASN PPPK. Seharusnya PPPK dikontrak sekali di awal dengan masa kerja hingga batas usia pensiun (BUP).

UU ASN 2023 juga tidak memberikan ruang lebih kepada PPPK dari sisi jenjang karier dan pensiun. Padahal, PPPK dan PNS sama-sama ASN.

"Kesetaraan antara PNS dan PPPK tidak tergambar jelas di dalam UU ASN 2023, makanya layak digugat ke MK," sebutnya.

Oleh karena itu, kata Fadlun, Aliansi Merah Putih yang juga sama-sama berjuang agar hak dan kedudukan PPPK setara PNS mendukung penuh langkah FAIN.

Sebelumnya, gugatan PPPK yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) terhadap UU ASN kini memasuki babak baru setelah dilaksanakannya sidang perbaikan permohonan pada 1 April lalu.

Sidang perbaikan permohonan merupakan bagian krusial dalam proses persidangan, di mana pemohon diberikan kesempatan untuk menyempurnakan argumentasi hukum, memperjelas kedudukan hukum (legal standing), serta mempertegas pokok-pokok permohonan yang diajukan. 

UU ASN 2023 layak digugat ke MK, Forum PPPK yang mendukung FAIN menggugat UU ASN 2023 terus bertambah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |