jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memberikan atensi terhadap kasus pembongkaran paksa rumah milik nenek Elina Widjajanti (80) yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi massyarakat (ormas).
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan aksi tersebut dikecam oleh masyarakat Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak ada ruang bagi siapapun yang melakukan tindakan semena-mena di Kota Pahlawan. Menurutnya, perbuatan mereka harus diproses hukum.
Eri mengeklaim sebelum kasus ini viral di media sosial, pihak kecamatan sudah bergerak dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
"Kejadian ini sudah ditangani Polda Jawa Timur. Sebelum viral sudah dilaporkan karena sudah ditangani pihak kecamatan. Saya secara pribadi akan berkoordinasi dengan Polda agar masalah ini menjadi atensi khusus dan segera diselesaikan. Harus ada kejelasan hukum karena yang salah ya, harus dihukum," kata Eri, Sabtu (27/12).
Eri menyatakan ketegasan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan warga Kota Surabaya. Jika tindakan semena-mena terhadap lansia dibiarkan tanpa sanksi, warga akan merasa tidak aman tinggal di kotanya sendiri.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan segera membentuk Satgas Anti-Preman.
Satgas ini tidak hanya melibatkan aparat keamanan, tetapi juga merangkul tokoh-tokoh dari berbagai suku yang ada di Kota Surabaya.



















































