jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sistem pembayaran parkir di Kota Surabaya akan mengalami perubahan. Pemerintah Kota Surabaya tengah menyiapkan penerapan voucher parkir sebagai langkah menuju transparansi dan akuntabilitas retribusi.
Program tersebut telah disosialisasikan kepada asosiasi dan sejumlah pemangku kepentingan di Aula Garuda Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jumat (27/3).
Dalam kegiatan itu, Dishub Surabaya menggandeng PT Peruri Wira Timur (PWT), Sat Samapta Polrestabes Surabaya, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan program voucher parkir saat ini masih dalam tahap pengadaan sebelum resmi diluncurkan.
“Jadi kami masih dalam proses pengadaan, mungkin di bulan pertengahan atau akhir bulan ini kita sudah jalankan,” ujarnya.
Menurut Trio, kehadiran voucher parkir merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem pembayaran parkir lebih transparan.
“Voucher parkir ini salah satu bentuk wujud kami Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti permintaan warga Kota Surabaya untuk transparansi terkait pembayaran atau retribusi parkir yang ada di Kota Surabaya,” jelasnya.
Seiring penerapan program tersebut, Dishub Surabaya menegaskan bahwa pembayaran parkir secara tunai secara bertahap akan ditinggalkan.


















































