jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi pemanfaatan gawai atau handphone selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan sekolah di Jakarta.
Dasar dari pembatasan ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pembatasan juga ditandai dengan "Peluncuran Surat Edaran Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan di Jakarta" di Jakarta, Selasa.
"(Pemanfaatan gawai) Kecuali pada kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dikutip Rabu (21/1).
Mengenai penjelasan terkait SE atau kebijakan pembatasan pemanfaatan handphone, Nahdiana mengatakan, selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai baik smartphone, smartwatch, tablet, laptop dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke metode hening.
Terlebih harus dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan.
Untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai, satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital.
Lalu, untuk memastikan orang tua atau wali murid tetap dapat berkomunikasi dengan murid, maka kepala satuan pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan dan mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.






















































