Wahai PNS, PPPK, dan P3K PW, Silakan Disimak Penjelasan Menteri Rini

17 hours ago 21

Wahai PNS, PPPK, dan P3K PW, Silakan Disimak Penjelasan Menteri Rini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan hasil evaluasi sepekan WFH ASN PNS, PPPK, dan P3K PW. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan work from home (WFH) bagi ASN PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

Rini mengungkapkan, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas tempat bekerja dengan skema WFH ASN pada pekan pertama menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Pemerintah menilai implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

Secara umum, kata Menteri Rini, penerapan WFH di instansi pemerintah pusat telah berjalan sesuai dengan kebijakan.

“Sejauh ini catatan kami menunjukkan gambaran yang cukup menggembirakan. Implementasi di instansi pemerintah pusat berjalan kondusif dan mampu mempertahankan kinerja. Hal ini juga merupakan bagian dari pengalaman yang telah kita lakukan sepanjang pandemi Covid-19 yang lalu,” ujar Rini di Jakarta, Senin (13/4), dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB.

Ia menambahkan, kementerian dan lembaga telah cepat dan mampu untuk beradaptasi dengan pola kerja berbasis karakteristik tugas kedinasan serta pencapaian kinerja yang berorientasi pada output dan outcome.

“Ini bukan pengurangan jam kerja, melainkan bentuk transformasi cara kerja agar lebih cerdas, efisien, adaptif, dan responsif. Target kinerja ASN tidak berubah, yang berubah adalah bagaimana mereka bekerja,” tegasnya.

Rini menekankan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Berdasarkan pemantauan melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan kanal pengaduan di tiap instansi, layanan esensial tetap berjalan normal.

Berikut penjelasan MenPANRB Rini Widyantini yang harus diketahui seluruh PNS, PPPK, dan P3K PW.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |