jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sejumlah negara yang tergabung di dalam ‘The Hague Group’ yang menyepakati agar keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ) lebih konkret diwujudkan, dan memberikan sanksi boikot secara ekonomi dan diplomatik terhadap Israel secara kolektif.
Karena itu, menurut HNW yang akrab disapa, sangat sewajarnya bila Indonesia juga segera bergabung dan bersama-sama menggalang dukungan negara-negara anggota ASEAN, OKI, dan PBB.
Hal itu terutama negara-negara yang sudah menyetujui Resolusi SU PBB yang mengabulkan fatwa dari ICJ terkait dengan ilegalnya pendudukan Israel atas tanah Palestina dan keharusan Israel meninggalkannya, serta 173 negara anggota PBB yang sudah memutuskan mengakui Palestina sebagai negara merdeka.
“Seharusnya Pemerintah Indonesia sebagai pihak yang secara konstitusional dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, untuk membersamai sebagai inisiator grup tersebut," kata HNW dalam keterangannya, Rabu (5/2).
HNW mengatakan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bisa bergerak cepat mengambil peran strategis, mewujudkan ketentuan konstitusi dan membayar utang sejarah Indonesia terhadap Palestina.
Sebagai informasi, The Hague Group didirikan oleh sembilan negara, terdiri dari Afrika Selatan, Belize, Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, dan Senegal, sedang memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina dengan diberlakukannya putusan-putusan ICJ dan ICC yang berkantor pusat di Hague (Den Haag).
Nama grup itu diambil dari kota dua mahkamah internasional itu berkedudukan, yakni di Den Haag (The Hague), Belanda.
The Hague Group mengeluarkan beberapa poin penting dalam bentuk joint statement, yang isinya di antaranya adalah menegakkan Resolusi PBB Nomor A/RES/Es-10/24.