Waka MPR Lestari: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus Diatasi

1 day ago 13

 Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus Diatasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil MPR Lestari Moerdijat. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengungkapkan fase darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama demi untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.

"Dari rentetan kasus yang mengemuka, tidak ada tafsir lain. Anak disabilitas kita sedang dibiarkan dalam jeratan kekerasan sistematis. Ini tidak bisa ditoleransi," ujar Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4).

Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat angka kekerasan terhadap anak disabilitas di Indonesia berada pada level mengkhawatirkan.

Sebanyak 83,85% anak disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka.

Dalam 12 bulan terakhir, angka kekerasan melonjak drastis dari 36,10% menjadi 64,57%. Rentetan kasus kekerasan yang melibatkan anak penyandang disabilitas kerap terjadi, pada November 2025 remaja disabilitas di Karawang, Jawa Barat tewas dihakimi massa karena dituduh mencuri tanpa bukti.

Pada Januari 2026, di Lampung Selatan, kasus kekerasan seksual terhadap anak retardasi mental sudah setahun lebih belum ada kepastian hukum.

Sementara itu, Februari 2026, pemuda di Lamongan, Jawa Timur, merudapaksa perempuan disabilitas intelektual yang dikenalnya lewat Instagram.

Menurut Lestari, sejumlah kasus tersebut menunjukkan kegagalan sistem perlindungan yang ada. Anak disabilitas tidak hanya rentan, tetapi juga diabaikan oleh aparat dan masyarakat.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengungkapkan fase darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |