jpnn.com, BEKASI - Wali Kota Bekasi dipastikan tidak menerima tunjangan perumahan setelah Pemerintah Kota Bekasi menetapkan rumah tinggal pribadinya sebagai rumah jabatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan bahwa kondisi ini berbeda dengan daerah lain yang menyediakan rumah dinas atau tunjangan perumahan bagi kepala daerah.
Di Bekasi, rumah dinas Wali Kota yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani sudah lama dialihfungsikan menjadi Kantor Wali Kota, sementara rumah dinas Wakil Wali Kota di Jalan Juanda dipakai sebagai kantor KPU.
“Untuk mengatasi hal tersebut, Wali Kota mengambil kebijakan menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan karena rumah jabatan dianggap sudah tersedia,” kata Imas di Bekasi, Kamis (11/9).
Dia menambahkan, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, standar biaya sewa rumah jabatan ditetapkan Rp 350 juta per tahun.
Namun anggaran tersebut akan dikembalikan ke kas daerah karena Wali Kota menggunakan rumah pribadi.
Selain itu, Wali Kota juga memutuskan untuk tidak mengambil fasilitas mobil dinas baru dan tetap memakai kendaraan pribadinya untuk bertugas.