jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/362/DP3AP2KB/2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 18 Juni 2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) yang bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan, pendidikan karakter, serta pendampingan tumbuh kembang anak.
Dalam surat edaran itu, seluruh komponen masyarakat, aparatur pemerintah, serta karyawan swasta di wilayah Kota Depok yang memiliki anak usia sekolah diimbau untuk mengambil rapor anak pada masa penerimaan rapor akhir semester yang dimulai pada Juni 2026.
Selain itu, para ayah juga diimbau mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah pada awal semester yang dimulai pada Juli 2026.
"Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah dilaksanakan pada bulan Juni 2026 dan Juli 2026 dengan menyesuaikan jadwal di sekolah masing-masing," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Adapun anak usia sekolah yang dimaksud meliputi peserta didik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Melalui surat tersebut, Pemkot Depok juga meminta pimpinan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta untuk memberikan dispensasi kepada para ayah yang mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

















































