jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Pemkot Bandung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2026 akan diberikan, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Dia menegaskan seluruh ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK bakal menerima haknya sesuai aturan yang berlaku.
"Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu," kata Farhan di Bandung, dikutip Jumat (13/3/2026).
Farhan menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara.
Sebagai turunan dari aturan tersebut, Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2026.
"Dengan dikeluarkannya PP Nomor 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal Nomor 16 Tahun 2026," ujarnya.
Dia memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung bakal menerima THR dan gaji tambahan tersebut sesuai ketentuan.


















































