jpnn.com - PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan aturan mengenai operasional usaha kuliner selama Ramadan 1447 H.
Dalam Surat Edaran Nomor: B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026, ditegaskan bahwa restoran dan rumah makan tidak diizinkan melayani makan di tempat (dine-in) pada siang hari.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum di Kota Bertuah.
Berdasarkan edaran tersebut, seluruh pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung kaki lima, kafe, dan kedai kopi wajib mengikuti ketentuan waktu sebagai berikut:
- Pukul 06.00 – 16.00 WIB: Dilarang melayani makan di tempat.
- Pelaku usaha hanya diperbolehkan melayani layanan pesan antar atau bawa pulang (takeaway).
- Pukul 16.00 – 05.00 WIB: Aktivitas makan di tempat (dine-in) baru diperbolehkan mulai sore hari hingga waktu sahur.
Meski memperketat aturan dine-in, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan pengecualian bagi usaha kuliner tertentu untuk tetap bisa melayani makan di tempat di siang hari, dengan syarat khusus:
- Restoran atau warung yang khusus melayani pelanggan non-muslim, ibu hamil, wanita yang sedang berhalangan, dan anak-anak.
- Pemilik usaha wajib mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
- Wajib memasang spanduk bertema "Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan, dan Anak-anak" serta menutup tempat usaha dengan tirai penuh agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar.
- Khusus restoran di dalam mal atau area tertentu, layanan makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 30% dari total kapasitas ruangan.
- Fasilitas kuliner yang menyatu di dalam hotel juga dikecualikan dari aturan jam operasional tersebut.
Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang membandel atau melanggar ketentuan tersebut.
Pengawasan di lapangan akan diperketat oleh personel Satpol PP.
"Mari sambut Ramadan dengan rasa sukacita dan tetap mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Pekanbaru," ujar Agung.


















































