jpnn.com, MATARAM - AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus pidana narkoba yang tengah dikembangkan Polda NTB. Status ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan AKBP Didik. "AKBP D (Didik) sudah jadi tersangka," katanya di Mataram, Rabu (18/1).
Asmuni membenarkan bahwa dirinya sedang mendampingi AKP Malaungi yang diperiksa sebagai saksi untuk AKBP Didik di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. "Saya masih dampingi pemeriksaan AKP ML (Malaungi) sebagai saksi," ucap dia.
Selain pemeriksaan pidana, AKP Malaungi juga telah menjalani pemeriksaan etik terkait kasus yang sama di Divisi Propam Mabes Polri pada Selasa (17/2). "Kalau yang di propam, sudah Selasa kemarin (17/2)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka AKBP Didik.
Sebelumnya, AKBP Didik yang juga menjabat sebagai Kapolres Bima Kota nonaktif telah diumumkan Mabes Polri sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penetapan tersangka bermula dari pengembangan kasus dua asisten rumah tangganya, Bripka KIR dan istri Didik berinisial AN. Dalam penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026, polisi menemukan sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin. (antara/jpnn)


















































