Walkot Pekanbaru Larang Tempat Pijat & KTV Beroperasi Selama Ramadan, Jika Nakal Lapor

3 hours ago 17

Walkot Pekanbaru Larang Tempat Pijat & KTV Beroperasi Selama Ramadan, Jika Nakal Lapor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Menjelang Bulan Ramadan 1447 H / 2026 M, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang pedoman aktivitas masyarakat.

Langkah itu diambil guna menjaga kekhusyukan ibadah serta memelihara ketertiban umum di Kota Bertuah.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada 17 Februari 2026 tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang mengatur aktivitas bisnis, mulai dari tempat hiburan malam hingga rumah makan.

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan seluruh tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, klub malam/diskotek, dan biliar wajib menutup operasionalnya selama satu bulan penuh.

Aturan itu juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang menyatu dengan hotel.

Selain itu, tempat pijat kesehatan atau refleksi juga diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan

Bagi masyarakat non-muslim, pemerintah mengimbau untuk saling menghormati dengan berpakaian sopan dan menghindari perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemkot Pekanbaru tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pelaku usaha atau individu yang melanggar aturan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan ibadah serta memelihara ketertiban umum di Kota Bertuah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |