bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv PPPH Kemenkum NTB Edward James Sinaga hadir secara daring dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang digelar Kanwil Kemenkum Banten, Kamis (2/10).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, yang turut hadir dalam kegiatan ini, memberikan sambutan dan arahan.
Wamenkum menegaskan bahwa KUHP baru merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional, menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
“Implementasi KUHP harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta responsivitas terhadap perkembangan masyarakat.
Oleh karena itu, kesiapan aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat luas dalam memahami pasal-pasal baru menjadi kunci agar penerapan KUHP tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.
Kegiatan ini juga menyoroti sejumlah inovasi dalam KUHP baru, antara lain pengakuan terhadap living law atau hukum adat sepanjang sesuai dengan Pancasila dan HAM.
Kemudian pengaturan delik aduan tertentu, serta pengenalan sanksi pidana kerja sosial dan pengawasan.
Masa transisi selama tiga tahun diharapkan menjadi ruang bagi sosialisasi berlapis dan penyusunan pedoman teknis agar implementasi berjalan optimal.


















































