jatim.jpnn.com, MAGETAN - Sat Reskrim Polres Magetan mengungkap kasus dukun palsu yang melakukan penipuan dengan modus bisa memindahkan janin dari dalam kandungan yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso mengatakan pelaku berinisial NYW alias Yana alias Eno (28) asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Modusnya mengaku bisa memindahkan janin bayi. Korban adalah anak sekolah dan pelaku memperdaya dengan berbagai cara agar korban dan keluarganya terus mengeluarkan uang," ujar Joko.
Awalnya, pelaku mendatangi keluarga korban warga Panekan, Kabupaten Magetan dengan meyakinkan bahwa dia memiliki kemampuan supranatural untuk memindahkan janin dari tubuh putri mereka.
Tak tanggung-tanggung, pelaku meminta bayaran Rp540 juta untuk melakukan ritual pemindahan janin tersebut. Namun, hingga waktu persalinan tiba, janin yang dijanjikan bisa dipindah tak kunjung terjadi. Korban lalu meminta uang dikembalikan.
Alih-alih mengembalikan uang korban, pelaku justru kembali melancarkan aksinya. Pelaku mengaku butuh ritual lanjutan untuk bisa mengembalikan dana sebelumnya. Korban yang sudah terlanjur percaya dan terdesak, akhirnya kembali menyerahkan uang sebesar Rp535 juta.
"Dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp1,075 miliar," kata Joko.
Setelah dilakukan pelacakan, tim Reskrim Polres Magetan akhirnya berhasil menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta.