Warga Miskin NTB Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis dari 20 OBH, Syaratnya Mudah

3 hours ago 12

Sabtu, 08 Februari 2025 – 17:03 WIB

Warga Miskin NTB Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis dari 20 OBH, Syaratnya Mudah - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berfoto dengan perwakilan 20 OBH terakreditasi yang siap melayani warga miskin. Foto: Kemenkum NTB.

bali.jpnn.com, MATARAM - Masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, bisa mendapatkan layanan bantuan hukum gratis dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dibiayai oleh pemerintah.

Di Provinsi NTB, terdapat 20 OBH terakreditasi yang dapat memberikan bantuan layanan hukum bagi masyarakat miskin.

Ke-20 OBH tersebut, yakni Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTB, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB dan Perkumpulan Gravitasi Mataram.

Kemudian Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Laboratorium FH Unram, LBH Perisai untuk Keadilan, LBH Pelangi dan Posbakumadin Mataram.

Lalu Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Satria, LBH Dharma Yustisia NTB dan Serikat Pekka Lombok Tengah.

Ada juga LBH Lingkar Pelindung NTB, Posbakumadin Lombok Timur, LBH untuk Keadilan, LBH Pilar Keadilan Selaparang, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Samawa, Pos Bantuan Hukum Dompu, Posbakumadin Bima dan LBH Ksatria.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan OBH memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

"Ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat dengan mengoptimalkan akses hukum khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu," tutur Kakanwil Gusti Putu Milawati.

Masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, bisa mendapatkan layanan bantuan hukum gratis dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dibiayai oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |