jpnn.com, JAKARTA - Belanja online menjelang Lebaran seharusnya jadi momen menyenangkan, mulai dari berburu baju baru di marketplace, hampers untuk kerabat, hingga promo hari raya yang menggiurkan.
Namun di balik euforia itu, muncul ancaman penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai melalui modus online shop fiktif.
Korban diminta membayar 'bea masuk' atau 'biaya penahanan paket' atas barang yang sebenarnya tidak pernah ada.
Uang THR melayang, barang tak datang.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk menerapkan gerakan STOP, CEK, LAPOR! agar tak terjebak skenario yang merugikan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan pola ini berulang setiap tahun.
“Data historis menunjukkan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus online shop meningkat menjelang libur Hari Raya Idulfitri. Pelaku memanfaatkan tingginya aktivitas belanja masyarakat dan kondisi psikologis yang cenderung kurang waspada,” ungkap Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Berdasarkan data historis laporan pengaduan penipuan tahun 2025, terlihat jelas adanya pola pemanfaatan momentum tertentu oleh pelaku.



















































