bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penyelundupan 1,3 kg kokain yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Inggris, Piran Ezra Wilkinson, 43, akhirnya tuntas.
Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Putu Gede Noviarta menjatuhkan hukuman delapan tahun pada sidang putusan, Kamis (26/2).
Dalam amar putusannya, hakim Putu Gede Noviarta mengatakan terdakwa Piran melanggar dakwaan ketiga Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Piran Ezra Wilkinson secara melawan hukum terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan A selain tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Oleh karenanya menjatuhkan hukuman selama delapan tahun,” ujar Putu Gede Noviarta.
Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari plus sanksi deportasi setelah bebas nanti.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim dalam pertimbangan memberatkan mengatakan perbuatan terdakwa melanggar hukum Indonesia dan meresahkan masyarakat.
Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah Indonesia memberantas narkoba.


















































