WNA Inggris Penyelundup 1,3 Kg Selamat dari Hukuman Mati, Pasrah Divonis 8 Tahun

1 month ago 25

Kamis, 26 Februari 2026 – 13:40 WIB

WNA Inggris Penyelundup 1,3 Kg Selamat dari Hukuman Mati, Pasrah Divonis 8 Tahun - JPNN.com Bali

Terdakwa Piran Ezra Wilkinson menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (26/2). Terdakwa divonis hukuman 8 tahun penjara. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penyelundupan 1,3 kg kokain yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Inggris, Piran Ezra Wilkinson, 43, akhirnya tuntas.

Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Putu Gede Noviarta menjatuhkan hukuman delapan tahun pada sidang putusan, Kamis (26/2).

Dalam amar putusannya, hakim Putu Gede Noviarta mengatakan terdakwa Piran melanggar dakwaan ketiga Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Piran Ezra Wilkinson secara melawan hukum terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan A selain tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Oleh karenanya menjatuhkan hukuman selama delapan tahun,” ujar Putu Gede Noviarta.

Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari plus sanksi deportasi setelah bebas nanti.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim dalam pertimbangan memberatkan mengatakan perbuatan terdakwa melanggar hukum Indonesia dan meresahkan masyarakat.

Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah Indonesia memberantas narkoba.

Terdakwa Piran Ezra Wilkinson menyambut gembira karena lolos dari hukuman mati setelah divonis delapan tahun oleh majelis hakim PN Denpasar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |