bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) masuk Bali bakal diperketat.
Terutama bagi WNA yang masuk Bali dengan izin investor.
Penegasan tersebut dilontarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat meninjau layanan imigrasi di Denpasar, Selasa (20/5).
Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, sejumlah oknum WNA yang masuk Indonesia, terutama Bali, dengan izin investor, tetapi ternyata bentuk investasi dan kantornya fiktif.
WNA tersebut justru bekerja dengan mengambil ranah warga lokal, di antaranya menjadi pemandu wisata hingga membuka toko kelontong.
Oleh karena itu, Kementerian Imipas menggandeng Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan pengawasan dan memperketat izin masuk WNA.
"Kami akan melakukan kerja sama operasi bersama Kementerian Investasi.
Kami akan bahas di level kementerian. Dalam pengajuan izin investasi, mereka tidak detail," kata Menteri Imipas Agus Andrianto dilansir dari Antara.