jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto kembali menjalani sidang perdana atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Yossi Irianto kali ini duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung, yang sebelumnya ada dua terpidana sudah dijatuhi vonis 7 tahun penjar, Bisma Bratajusuma dan Sri.
Bisma merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola kebun binatang Bandung, dan Sri sebagai pembina YMT.
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi kebun binatang Bandung yang melibatkan Yossi ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono, Rabu (26/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum, Aditya Dinda Rahmani pun sempat membacakan dakwaan untuk Yossi yang mendakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 56 ke 2 KUHPidana.
"Ya tadi seperti yang sudah dibacakan didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi," kata jaksa seusai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, dikutip Kamis (27/11/2025).
Yossi Irianto pun setelah dibacakan dakwaan oleh JPU tidak mengambil haknya untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan, sehingga persidangan akan kembali dilakukan pada Senin (1/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, dengan cara tak melakukan koordinasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan barang milik daerah berupa tanah yang dimanfaatkan oleh YMT sebagai area kebun binatang.



















































