jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku sempat memberikan eks Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi uang sebesar Rp75 juta untuk biaya menyewa rumah.
Zarof mengungkapkan uang yang diberikan kepada Dadi itu berasal dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Hal tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi untuk terdakwa Eks Majelis Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Merespons hal itu, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo mengatakan pernyataan Zarof masih harus dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi.
Karena itu, pengadilan tinggi belum bisa mengambil sikap atau menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
"Belum, kan (Dadi) belum terbukti bersalah, cuma kata orang, kan. Nanti kalau sudah dituangkan dalam putusan dan putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap, itu (penentuan) salah dan tidaknya di sana," kata Bambang saat dikonfirmasi.
Dadi sudah tidak lagi bertugas sebagai Ketua PN Surabaya per Senin (10/2). Dia digantikan Rustanto sebagai ketua yang baru.
Bambang mengatakan Dadi saat ini naik jabatan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Bambang pun menegaskan pergantian Ketua PN Surabaya tidak ada kaitannya dengan kasus suap hakim dalam perkara Ronald Tannur.