jpnn.com - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap sepuluh penambang emas ilegal alias tidak berizin di Kabupaten Lebak.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian tambang emas ilegal tersebut terletak di dua kecamatan, yaitu Cibeber serta Cilograng.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan sepuluh penambang ilegal yang ditangkap berinisial UK (33), YAN (42), AG (53), MAN (38), SUN (53), YI (46), AN (38), DED (53), AS (35), dan OK (33) semuanya merupakan warga Lebak.
"Para tersangka melakukan kegiatan penambangan sudah berlangsung sekitar enam bulan sampai satu tahun," ucap Irjen Suyudi kepada JPNN Banten, Jumat (7/2).
"Motif para tersangka tidak lain untuk mendapatkan keuntungan," imbuhnya.
Irjen Suyudi menjelaskan dugaan sementara lokasi penambangan yang dilakukan sepuluh tersangka berada di kawasan hutan lindung.
"Jadi, dugaannya mereka bermain di kawasan hutan lindung, tetapi, akan kami dalami lebih lanjut," ungkap dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.